"Kalau Tidak Kontroversi Itu Bukan Ruhut"
Minggu, 22 September 2013 07:03 wib
Aisyah - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Ruhut Sitompul (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar
berpendapat, Ruhut Sitompul perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan
kemampuannya dalam memimpin Komisi III DPR.
Hal itu nantinya dapat dilihat apakah Ruhut mampu menegakkan hukum dan keadilan
di Indonesia.
“Saya enggak tahu kontribusinya untuk Komisi III. Tapi dia berhak untuk bisa
mengemban suatu jabatan. Apakah nanti dia berhasil atau tidak, nanti kita lihat
sendiri,” kata Yesmil Anwar saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu (21/9/2013) malam.
Menurutnya, jangan sampai labeling ‘badut’ yang ada pada Ruhut Sitompul
dijadikan alasan. “Apakah dia gunakan kesempatan untuk tidak menjadi badut atau
gimana bisa dilihat nanti. Saya kira
kalau tidak kontroversi itu bukan Ruhut,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Yesmil, penyerahan tugas Ketua Komisi III ini jangan
sampai tanpa adanya pengujian terhadap Ruhut. Ruhut tetap harus diuji apakah
dia layak atau tidak memimpin Komisi Hukum DPR.
“Ini tentu perlu diuji lagi. Proses sebagai ketua komisi itu prosedural.
Artinya kesempatan bukan dari orang tapi dari aturan. Mungkin cara Ruhut salah,
tapi harus dilihat juga substansinya,” pungkasnya.
Kesimpulan :
ยบ untuk menjadi anggota III DPR
harus di uji dengan benar dan sesuai procedural. Jangan sampai jabatan di
jadikan labeling ‘ badut ‘ di jadikan alas an. Kesempatan bukan dari orang tapi
dari aturan.
Dan saya setuju pendapat Yesmil Anwar karna setiap orang berhak untuk bisa mengemban suatu jabatan.jangan gunakan kesempatan untuk tidak menjadi badut. kira Yesmil kalau tidak kontroversi itu bukan Ruhut
Penyerahan tugas Ketua Komisi III ini jangan sampai tanpa adanya pengujian terhadap Ruhut. Ruhut tetap harus diuji apakah dia layak atau tidak memimpin Komisi Hukum DPR.
Jadi setiap orang yang akan menjadi Ketua Komisi III DPR harus di uji kelayakannya apakah dia bisa memimpin Komisi Hukum DPR.